• 081290482625
  • info@jumlaw.com

Tentang Kami

ADVOCATES & LEGAL CONSULTANTS


KATA PENGANTAR

Perkembangan dan perubahan dinamis disegala aspek hukum Indonesia pada era globalisasi menjadikan permasalahan hukum antara subjek hukum, baik perorangan maupun badan hukum menjadi semakin kompleks dan beraneka ragam. Berdasarkan hal tersebut, kebutuhan akan jasa hukum berkualitas dan profesional sudah tuntutan bagi setiap orang atau badan hukum yang membutuhkan jasa hukum.

Jumadin Sidabutar Law Office adalah kantor hukum yang berkedudukan di Jakarta Indonesia bertekad untuk menyajikan jasa hukum berkualitas di bidang litigasi dan non litigasi. Keiginan kuat untuk mewujudkannya adalah dengan mengembangkan keahlian disemua lingkup hukum guna memberikan jasa yang selalu meningkat dari waktu ke waktu seiring perkembangan zaman.

Jumadin Sidabutar Law Office adalah berkembang menjadi sebuah praktek multi disiplin yang didirikan dengan optimisme dan visi kedepan yang tanggap, bersahabat dan mulia. Pendekatan hukum yang progresif dan proaktif dengan penggunaan teknologi mutakhir, dengan memfokuskan diri terhadap kebutuhan Klien dalam menawarkan jasa hukum serta pendapat hukum sesuai dengan standar profesionalisme yang tinggi merupakan komitmen utama.

Jumadin Sidabutar Law Office adalah hadir ditengah-tengah berbagai produk hukum perdata dan hukum pidana seperti: Hukum Hak Tanggungan dan Fidusia, Hukum Perbankan, Hukum Pertanahan, Hukum Perusahaan, Hukum Pasar Modal, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Kepailitan, Hukum Kekayan Intelektual, Hukum Arbitrase, Hukum Korupsi dan sebagainya, yang dikerjakan sistem Team Work Sesuai keahlian masing-masing para Advokat dalam menangani setiap permasalahan hukum yang dihadapi Klien, dengan metode pembiayaan jasa yang efisien dan efektif dalam memenuhi kebutuhan Klien.

“Berikan Keadilan Bagi Semua Orang Yang Berhak”

Hormat kami,

Dr. Jumadin Sidabutar, S.H., M.H.

VISI:

Menjadikan Penegak Hukum yang adil , handal, bernilai tinggi dan mulia

MISI: 

1.    Mewujudkan pelayanan hukum yang profesional

2.    Mewujudkan pelayanan hukum yang bekualitas & bermartabat

3.    Mengedepankan penegakan undang-undang, kode etik profesi, norma, dan moral


PENDIRI (MANAGING PARTNER)

Dr. JUMADIN SIDABUTAR, S.H., M.H., Alumnus Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan Tahun 1995, Kemudian pada 28 Maret 2016 menyelesaikan Studi Program Magister Hukum Bisnis di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, dan Promosi Doktor Hukum Universitas Pelita Harapan 20 Februari 2020. Pada September 2013 mengikuti International Student Conference Thammasat University Bangkok Thailand, Pelatihan Kurator dan Pengurus 2017 Jakarta, Pendidikan Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Dasar 1 Angkatan XXIII 2018 Jakarta, Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bupati Dan Walikota Serentak Tahun 2018 Bagi Advokat Angkatan 2 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Bimbingan Teknis Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) 2020 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan lain sebagainya. Pengalaman lain, pernah mengabdikan diri sebagai Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara dengan masa dinas militer 12 (dua belas) tahun 3 (tiga) bulan dan menduduki berbagai jabatan maupun penempatan tugas di seluruh Indonesia, khususnya bidang Penyelidikan Kriminal, Penyidikan, Pengamanan Fisik Umum, Pengamanan Fisik Presiden Republik Indonesia, Pemeliharaan Tata Tertib dan Disiplin. Pendidikan Kemiliteran, seperti : SEKKAU (Sekolah Komando Kesatuan Angkatan Udara), Para Dasar (Terjun Payung), manajemen kepemimpinan, dan sebagainya. Sehingga mendorong untuk menekuni dan mendalami bidang hukum dengan mendirikan Jumadin Sidabutar Law Office pada tanggal 27 Juli 2010, dan pada akhirnya meminta pensiun dini Atas Permintaan Sendiri dikarenakan ikatan dinas selesai dengan Pangkat Mayor (Perwira Menengah). 

Kedudukan organisasi antara lain: Pengurus Dewan Pimpinan Nasional  (DPN)  Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Periode 2015 – 2020 dan 2020-2025, pernah sebagai Komisaris PT. Pacific Healthcare Services Indonesia di Plaza Indonesia Jakarta, Pengacara tetap PT. Alfa Laval Indonesia Graha Inti Fauzi Lantai 4 Jl. Buncit Raya No. 22, Jakarta Selatan sejak 10 Desember 2018 sampai dengan sekarang, sering mengikuti seminar-seminar baik dalam maupun luar negeri, sehingga memiliki “network” yang luas untuk dapat menyelesaikan kasus dengan baik sekaligus dapat memberi kepuasan tersendiri bagi Klien. Perkara yang pernah ditangani seperti menangani berbagai perkara perdata maupun pidana, Ketenagakerjaan, mulai Litigasi dan Non Litigasi, Hutang Piutang Perusahaan, Mendampingi Pelaporan dan Pemeriksaan di Kepolisian, Sidang Pidana Korupsi, menangani perkara Hak Tanggungan dan Fidusia, Kasus Pertanahan, Menangani Permasalahan Perusahaan, sidang Pengadilan Tata Usaha Negara dan Sidang Pengadilan Agama dengan berbagai macam kasus, dan tingkat kesulitan kasus dapat dimenangkan secara adil dan bermartabat.


PARTNERS/ASSOCIATES

Dr. ALADIN SIRAIT, S.H., M.H., Alumnus Fakultas Hukum (FH), Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, dan Magister Hukum, Fakultas Hukum, UKI, Jakarta, Bidang Hukum Bisnis, lulusan terbaik FH-UKI dengan predikat Cum Laude  2013;  Doktor Hukum bidang Hukum Bisnis, lulus dengan predikat Sangat Memuaskan tahun 2022 dari Program Doktor Hukum (PDH)-Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang. Factory Manager di PT. Mercedes Benz Indonesia (A Daimler Company) Tahun 2014, Konsultan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual (Intellectual Property) mulai tahun 2016; Sebagai Advokat Organisasi PERADI mulai tahun 2013 sampai sekarang; Pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI tahun 2020 dan sebagai Legal Advisor menangani litigasi dalam berbagai perkara Perdata dan Pidana serta menjalankan praktik sebagai Konsultan Hukum khususnya di Bidang Hukum Bisnis.  

FIRMAN SIREGAR, S.H., M.H., Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Jakar q qta, dan Magister Ilmu Hukum dengan spesialis bidang bisnis dengan lulusan Cum Laude Tahun 1988, sebagai Personel Officers di PT. Multi Citra Rahardja Tahun 1993, sebagai Staff Umum di PT. Mentari Metal Pratama Tahun 1995, sebagai Kepala Staff Umum PT. Sinar LG Plastics Industry Tahun 1999, sebagai Direktur PT. Sinar Agung Gemilang Tahun 2003 s/d 2013 sebagai Direktur Umum PT. Omi Grand Namura, Tahun 2008 s/d sekarang Advocates & Legal Consultants dan Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

ADRI OF PATRAS, S.H., M.H., Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado Tahun 2002, kemudian lulus pada bulan Agustus 2016 Strata Dua Jurusan Hukum Tata Negara dari Universitas Esa Unggul. Pengalaman Perkara yang ditangani adalah menangani perkara dibidang Hukum Keperdataan, Pidana, Hukum Perusahaan, membuat kontrak-kontrak, Perjanjian-Perjanjian, Legal Drafting, Due Deligence, Kepailitan, Properti, Pertanahan, Ketenagakerjaan, Hukum Islam, Perbankan, dan Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).  

JIMMY LSD SIMANJUNTAK, S.H., Alumnus Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung. Pengalaman puluhan tahun menangani perkara di bidang: Hukum Keperdataan, Hukum Pidana, Hukum Perusahaan, membuat Kontrak-Kontrak, Perjanjian-Perjanjian, Legal Drafting, Due Deligence, Kepailitan, Properti, Pertanahan, Ketenagakerjaan, Hukum Islam, Perbankan, pernah mengikuti berbagai pelatihan dan seminar hukum antara lain: di Bandung Pasar Modal & HRD Management, Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) & Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).

GANDA RAJA NAHAT GAJAH, S.H., Alumnus Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Jakarta, lulus pada tahun 2019, sebagai Staff di Jumadin Sidabutar Law Office Sejak 09 Agustus 2021 sampai dengan sekarang.

Memiliki kemampuan dalam membuat Draft Perjanjian, Surat-Menyurat Hukum, Pengoperasian Komputer, dan telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta telah Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) di Organisan Komputer, dan telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta telah Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) di  Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).


PENAWARAN JASA HUKUM:

Besarnya biaya yang dibebankan sangat tergantung kepada banyak faktor, dimulai dengan jenis permasalahan hukum apa yang hendak ditangani. Secara umum beberapa kasus yang ditangani, kami dapat memberikan pelayanan dengan menggunakan perhitungan tarif flat perkasus, pembagian fee dari hasil, dihitung perjam seperti konsultasi hukum, mengkaji kontrak dan lain-lain, yang pada intinya pilihan tergantung kesepakatan antara Pengacara dengan Klien.

Flat fee adalah biaya dimana jasa pelayanan dalam jangka waktu tertentu telah ditentukan oleh kedua belah pihak sebelumnya, tanpa mengindahkan waktu pekerjaan yang diperlukan. Dalam penentuan tarif yang dimaksud kami mempertimbangkan beberapa faktor seperti tingkat kompleksitas dan kesulitan permasalahan hukum, tingkat kesulitan dari masa persiapan maupun waktu mempelajarinya, serta tanggungjawab yang dibebankan kepada kami, kebutuhan dari keahlian dan waktu, hasil kerja, hasil yang diperoleh, tingkat kerja sama dari Klien serta hal-hal lain diluar kebiasaan lainya.

Pembagian hasil, perhitungan ini berdasar persentase yang telah ditentukan dari  keberhasilan yang diperoleh. Pembagian hasil biasanya dibebankan pada kasus-kasus tertentu seperti pembuatan penagihan hutang piutang dan kasus penuntutan ganti rugi dimana dalam kasus tersebut hasil yang diharapkan cukup besar, kerugian keuangan yang cukup banyak serta kemungkinan untuk mendapat keadilan yang cukup besar, dan ketentuan lain yang mengatur tentang penagihan hutang piutang komersial akan ditentukan kemudian. 

Sebagai wujud perhatian kami terhadap masalah sosial yang dialami masyarakat, kami juga memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma (Prodeo).

SYARAT DAN KETENTUAN

Sehubungan penunjukan kantor guna mewakili, mendampingi, membela, memberikan konsultasi hukum, dan melakukan upaya lainnya ke pada Klien, kami mempunyai beberapa syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1.    Perjanjian kesepakatan biaya jasa Advokat telah ditanda tangani;

2.    Kami telah menerima deposit jaminan perkara (tunai atau tranfer);

3.    Kami telah menerima dokumen yang diperlukan untuk memulai perwakilan;

4.    Klien menerangkan duduk perkara yang sebenarnya;

5.    Konsultasi awal diperlukan untuk memberikan perkiraan biaya dari jasa pelayanan hukum yang dibutuhkan, artinya untuk dapat memberikan estimasi dari biaya mewakili Klien akan dibebani biaya konsultasi kecuali hal-hal tertentu dan harus memberikan semua informasi dan dokumen selengkap mungkin kepada para penasehat hukum agar dapat memberikan situasi kasus dengan baik, mempergunakan hukum yang berhubungan dengan fakta-fakta yang terkait, sehingga dapat memberikan opini secara profesional tentang masalah sebenarnya dari kasus yang sedang dihadapi;

6.    Biaya keseluruhan dari perwakilan hukum mungkin bisa lebih atau kurang dari perkiraan sebelumnya. Ketepatan dari perkiraan kami bisa beragam, tergantung dari fakta-fakta dan keadaan diluar kendali, seperti keputusan pengadilan atau perbuatan dari pihak ketiga;

7.    Opini yang disimpulkan tentang kemungkinan hasil akhir dari suatu kasus hukum merupakan kesimpulan terbaik kami secara profesional.

Untuk informasi lebih lengkap tentang layanan jasa hukum yang diberikan, silahkan menghubungi Jumadin Sidabutar Law Office, di

Graha Sartika, Jl. Dewi Sartika No 357 Cawang Jakarta, 13630,
HP Kantor: 081290482625,
Email: info@jumlaw.com,
Website: www.jumlaw.com


“Keadilan Berpegang pada Kebenaran Tuhan, Lakukan di Segala Waktu, Maka Kebahagiaan Datang” 


Dr. JUMAIN SIDABUTAR, S.H., M.H.

“TEMUI KAMI & KAMI DAPAT MENOLONG ANDA”