• 081290482625
  • info@jumlaw.com

artikel

  • Blog Title
    10 Aug

    Akuntabilitas Seorang Notaris / PPAT

    Selain kon­sep inde­pen­den atau mandiri, notaris/PPAT juga ditun­tut mema­hami kon­sep akunt­abil­i­tas (account­abil­ity) atau pertanggungjawaban.

    Akunt­abil­tas mem­per­soalkan keter­bukaan (transparancy) mener­ima kri­tik dan pen­gawasan (con­trolled) dari luar serta bertang­gung jawab kepada pihak dari luar atas hasil peker­jaan­nya atau pelak­sanaan tugas-jabatannya.

    Kon­sep akunt­abil­i­tas yaitu ter­diri atas:

    Akunt­abil­i­tas Spiritual

    Hal ini berkai­tan secara langsung-vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa dan bersi­fat prib­adi. Akunt­abil­i­tas seperti ini dapat dil­i­hat pada kali­mat yang ter­can­tum dalam sumpah/janji jabatan notaris/PPAT.

    Oleh karena itu, bagaimana imple­men­tasi akunt­abil­i­tas spir­i­tual ini, akan bergan­tung kepada diri notaris/PPAT yang bersangku­tan. Akunt­abil­i­tas spir­i­tual seharus­nya mewar­nai dalam setiap tindakan/perbuatan notaris/PPAT ketika men­jalankan tugas jabatan­nya. Artinya, apa yang diper­buat bukan hanya dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat, melainkan juga kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

    Akunt­abil­i­tas Moral kepada publik

    Kehadi­ran notaris/PPAT untuk melayani kepentin­gan masyarakat luas yang mem­bu­tuhkan akta-akta oten­tik ataupun surat-surat lain yang men­jadi kewe­nan­gan notaris/PPAT. Oleh karena itu, masyarakat berhak untuk men­gontrol “hasil kerja” dari notaris/PPAT.

    Salah satu konkreti­sasi dari akunt­abil­i­tas ini, mis­al­nya masyarakat dapat menun­tut notaris/PPAT jika terny­ata hasil peker­jaan­nya merugikan anggota masyarakat atau tin­dakan notaris yang “menced­erai” masyarakat yang menim­bulkan keru­gian baik materil maupun immateriil.

    Akunt­abil­i­tas Hukum

    Notaris/PPAT bukan orang/jabatan yang “imun” (kebal) dari hukum. Jika ada perbuatan/tindakan notaris/PPAT yang menu­rut keten­tuan hukum yang berlaku dad­pat dikat­e­gorikan melang­gar hukum (pidana, per­data, admin­is­trasi), maka notaris/PPAT harus bertang­gung jawab.

    Akunt­abil­i­tas Profesional

    Notaris/PPAT dapat dikatakan pro­fe­sional jika dilengkapi den­gan keil­muan mumpuni (intel­lec­tual cap­i­tal) yang dapat dit­er­ap­kan dalam prak­tik, dalam hal bagaimana men­go­lah nilai-nilai atau ketentuan-ketentuan yang abstrak men­jadi suatu ben­tuk yang ter­tulis (akta) sesuai yang dike­hen­daki oleh para pihak. Oleh karena itu, para notaris/PPAT ditun­tut meningkatkan kualitas dan kuan­ti­tas keil­muan agar senan­ti­asa profesional.

    Kantor Hukum

    Akunt­abil­i­tas Administratif

    Sebelum men­jalankan jabatan/tugas seba­gai Notaris/PPAT, sudah tentu Notaris/PPAT telah mem­pun­yai surat pen­gangkatan seba­gai notaris/PPAT, sehingga legal­i­tas­nya tidak perlu diper­tanyakan lagi.

    Akan tetapi, yang sam­pai saat ini masih men­jadi per­tanyaan bagi notaris/PPAT secara admin­is­tratif adalah dalam hal pen­gangkatan dan peng­ga­jian karyawan. Banyak notaris/PPAT yang men­gangkat karyawan karena “perte­m­anan” ataupun “per­saudaraan”. Pada­hal sebe­narnya apapun latar belakangnya tetap harus ada pem­be­na­han secara administratif.

    Kemu­dian juga men­ge­nai “pen­gar­si­pan” akta-akta. Terkadang hanya ditata secara asal-asalan, pada­hal akta terse­but adalah arsip negara yang harus di “admin­is­trasikan” secara sek­sama. Oleh karena itu san­gat beralasan jika notaris/PPAT harus bela­jar “man­a­je­men kan­tor notaris” yang bahan dasarnya dari pengalaman-pengalamn notaris/PPAT senior yang sudah dibukukan.

    Akunt­abil­i­tas Keuangan

    Ben­tuk akunt­abil­i­tas dalam bidang keuan­gan ini, yaitu melak­sanakan kewa­jiban pem­ba­yaran pajak ataupun mem­ba­yar kewa­jiban lain pada organ­isasi, seperti iuran bulanan mis­al­nya. Kemu­dian juga mem­ba­yar gaji para karyawan tidak senan­ti­asa men­gacu (atau lebih dari upah min­i­mum regional (UMR). Suatu saat hal terse­but harus dapat dibenahi oleh kita semua. (dampak)

    Bahwa yang teru­rai diatas hanya meru­pakan bagian kecil dari inde­pen­densi dan akunt­abil­i­tas peja­bat umum (notaris/PPAT). Sebe­narnya hal terse­but telah diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris, dan Per­at­u­ran Jabatan Peja­bat Pem­buat Akta Tanah yang diu­raikan dalam bahasa hukum / undang-undang, yang sulit untuk mengimplementasikannya.

    Karena beta­papun “restriktif”-nya suatu perundang-undangan tidak dapat men­gatur hal-hal kecil yang mungkin ter­jadi dalam prak­tik, tetapi den­gan pema­haman inde­pen­densi dan akunt­abil­i­tas seperti itu kita dapat bagaimana seo­rang notaris/PPAT dalam men­jalankan tugas/jabatannya.

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *